Berjibaku hingga Malam, Tim Gabungan Tak Kenal Lelah Padamkan Karhutla Kubu Raya

BERITA42 Dilihat

KUBU RAYA – Kobaran api yang membakar lahan gambut di kawasan Jalan Parit Sembin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, membuat petugas gabungan harus berjibaku hingga larut malam.

Upaya pemadaman dilakukan sejak Senin (24/8/2026) pagi dan terus berlanjut hingga malam hari. Petugas tak hanya berhadapan dengan kobaran api, tetapi juga kondisi lahan yang sulit dijangkau, sumber air yang terbatas, cuaca panas serta angin yang cukup kencang.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Pleton I KRYD Karhutla Polres Kubu Raya, personel Samapta Polda Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, BPBD Kabupaten Kubu Raya dan Damkar Sungai Raya.

Dengan mengandalkan lima unit mesin Robin, puluhan selang, nozzle dan selang hisap, petugas menyisir titik-titik api yang tersebar di kawasan lahan semak belukar.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade mengatakan luas lahan yang terdampak sekitar 4 hektare. Dari luasan tersebut, kurang lebih 2 hektare dilakukan pemadaman dan pendinginan.

“Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 4 hektare, merupakan kawasan semak belukar dengan kondisi gambut dan vegetasi yang relatif kering. Situasi tersebut membuat api berpotensi kembali muncul meski kobaran telah berhasil dipadamkan”, ujarnya.

Kondisi lahan gambut menjadi tantangan tersendiri. Api yang terlihat padam di permukaan belum tentu benar-benar mati karena bara dapat bertahan di bawah tanah dan kembali muncul ketika terkena udara atau kondisi kembali kering.

Petugas pun harus berpindah dari satu titik ke titik lainnya untuk memastikan seluruh area yang terbakar telah benar-benar aman. Pendinginan dilakukan secara berulang, terutama pada kawasan yang masih mengeluarkan asap tipis.

Meski menghadapi berbagai kendala, petugas tetap melanjutkan upaya penanganan hingga malam. Pemadaman tidak dihentikan hanya karena hari mulai gelap, mengingat masih terdapat titik-titik yang perlu dipastikan aman dari bara api.

“Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai api yang sudah berhasil dipadamkan kembali muncul. Karena itu, pendinginan dan pengecekan terus dilakukan sampai kondisi benar-benar terkendali,” jelas Ade.

Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih saat kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah, api dapat dengan mudah merambat dan menimbulkan dampak lebih luas.

“Tidak berhenti pada larangan, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana. Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar”, tutup Ade.