Cegah Karhutla, Polsek Sungai Raya Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

BERITA105 Dilihat

KUBU RAYA – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Sungai Raya melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (11/10/2026) sore.

Kegiatan tersebut menyasar kawasan rawan karhutla, lokasi bekas kebakaran, lingkungan permukiman, serta warga yang beraktivitas di sekitar lahan perkebunan.

Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan pengecekan di sejumlah lokasi rawan kebakaran, tetapi juga menyambangi warga untuk berdialog dan memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla.

Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas, menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, serta merusak lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Warga diajak berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau melihat seseorang membuka lahan dengan cara membakar.

Untuk memudahkan pelaporan, personel menyosialisasikan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi masyarakat ketika menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Dalam mendukung pelaksanaan patroli, petugas dilengkapi satu unit mobil patroli, satu unit mesin pemadam kebakaran, 10 gulung selang, satu selang isap, satu nozzle, serta spanduk imbauan karhutla.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Sungai Raya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak buruk karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam mencegah kebakaran, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.