IDNKALBAR.COM, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AS (39), warga Pontianak Selatan, nekat mencuri tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap. Pelaku mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena upah pemasangan tiang jaringan telkom yang dijanjikan oleh mandor tidak kunjung dibayarkan.
AS ditangkap di kantor polisi setelah petugas Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, AS mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter di Jalan Kalimas Hulu, Sungai Kakap, pada Selasa (9/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dari rekan kerjanya pada tanggal 9 April 2024. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tiang jaringan telkom di lokasi Jalan Kalimas Hulu Kecamatan Sungai Kakap banyak yang hilang.
” Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,”jelas Ade saat dikonfirmasi Senin (15/7).
” Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari pelapor, Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku menggunakan surat resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dengan bukti yang kuat, AS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya, sehingga petugas langsung mengamankan AS pada Kamis (13/6),”terangnya.
Ade mengungkapkan, AS mengaku nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal upah pemasangan tiang jaringan belum dibayarkan oleh mandor pemasangan tiang jaringan telkom. AS melakukan pengambilan tiang jaringan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan mesin las.
“AS nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel telkom berinisial WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut. Akibat perbuatannya AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” ungkapnya.
Kini AS mendekam di balik jeruji besi di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara lima tahun,” pungkas Ade.