Pakai HP di Jalan? Siap-siap Kena Tilang Operasi Patuh Kapuas!

KEPOLISIAN4 Dilihat

KUBU RAYAPolres Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus menggencarkan sosialisasi aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Kapuas 2025. Hari ini, personel gabungan turun langsung ke jalan untuk membagikan brosur kepada para pengendara roda dua, roda empat, hingga kendaraan besar roda enam dan roda delapan.

Brosur yang dibagikan itu bukan sembarang kertas. Di dalamnya, tertulis tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Patuh Kapuas 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Ade, menyebutkan bahwa brosur tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih paham aturan dan tertib saat berkendara.

“Kami tidak semata-mata menilang. Kami juga ingin membangun kesadaran lewat cara yang persuasif, salah satunya dengan membagikan brosur ini langsung ke pengendara di lapangan,” kata Aiptu Ade kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Ini 7 Pelanggaran yang Disasar

Dalam brosur itu, polisi memuat tujuh jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan. Berikut daftarnya:

  • Pengemudi menggunakan HP saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus lalu lintas
  • Melebihi batas kecepatan

“Masih banyak pengendara yang belum tahu atau bahkan cuek soal pelanggaran-pelanggaran ini. Padahal, semua ini sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Ade.

Imbauan untuk Semua Pengguna Jalan

Tak hanya pengendara motor dan mobil pribadi, polisi juga membagikan brosur kepada sopir angkutan barang dan truk logistik. Edukasi ini menyasar semua lapisan pengguna jalan.

Polres Kubu Raya berharap, dengan edukasi langsung seperti ini, masyarakat bisa lebih peduli dan memahami pentingnya keselamatan saat berkendara.

“Kami imbau agar pengendara selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, jangan main HP saat mengemudi, dan pastikan semua surat-surat lengkap. Jangan tunggu ditilang baru sadar,” pungkas Ade.

Operasi Patuh Kapuas 2025 sendiri akan berlangsung selama dua pekan. Selain tindakan preventif dan edukasi, penindakan hukum tetap dilakukan bagi pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan.