Patroli Karhutla di Terentang, Polisi Pastikan Nihil Titik Api

Blog9 Dilihat

KUBU RAYA – Polsek Terentang melakukan patroli untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (5/10/2026). Dari hasil pemantauan, polisi tidak menemukan adanya titik api.

Patroli tersebut menyasar sejumlah kawasan yang dinilai perlu mendapat perhatian, di antaranya sepanjang Jalan Poros Desa Radak Baru dan Jalan Poros Desa Sungai Radak II.

Kegiatan patroli dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Terentang, AIPDA Aryo Wasyogi, S.H. Selain melakukan pemantauan wilayah, petugas juga menyambangi dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat disosialisasikan mengenai Maklumat Kapolda Kalbar Nomor MAK/I/2022 tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan.

Polisi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta ekosistem dan lingkungan hidup. Warga juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan masyarakat.

Petugas menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain patroli secara langsung, personel Polsek Terentang juga melakukan pemantauan melalui aplikasi hotspot. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan titik panas sekaligus mendeteksi lebih awal potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Terentang.

Polisi mengingatkan bahwa potensi pembakaran lahan oleh masyarakat masih perlu diantisipasi. Karena itu, sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami bahaya karhutla dan turut berperan dalam pencegahannya.