Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP

BERITA58 Dilihat

KUBU RAYA — Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya melakukan pengecekan lokasi lahan terbakar sekaligus memasang police line di tempat kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya IPTU Lisan Pura, bersama personel Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.

Pemasangan garis polisi dilakukan di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada lahan dengan luas sekitar ±5 hektare. Hingga saat ini, pemilik lahan dan sumber api masih belum diketahui.

“Pemasangan police line ini dilakukan untuk mengamankan lokasi kebakaran agar tidak ada aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, Sabtu (31/1).

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang terbakar merupakan lahan gambut tebal, dengan sebagian area ditanami kelapa sawit muda. Di lokasi juga ditemukan pondok atau hunian dalam kondisi kosong.

“Petugas masih mendapati kondisi lahan yang berasap dan di beberapa titik masih terdapat nyala api. Sumber air di sekitar lokasi sangat terbatas karena parit berada cukup jauh dari titik api,” jelas Ade.

Kondisi tersebut membuat proses pemadaman dan pendinginan menjadi lebih sulit, sehingga diperlukan pengawasan guna mencegah api kembali membesar atau meluas ke area lain.

Ade menegaskan, Polres Kubu Raya akan melakukan langkah-langkah lanjutan secara serius dan profesional. Di antaranya dengan mencari saksi-saksi, menelusuri pemilik lahan, serta mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila mengetahui adanya kebakaran lahan atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Ade.