Polisi Jaga Aksi Mahasiswa di Bandara Supadio, Situasi Berlangsung Kondusif

BERITA74 Dilihat

KUBU RAYA – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Se-Kalimantan Barat dan Federasi Organisasi Mahasiswa Daerah (FOMDA) Kalbar menggelar aksi di pintu masuk Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berdampak di Kalimantan Barat. Mereka juga menyatakan penolakan terhadap rencana kedatangan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke Kalbar.

Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Okky Ramadani, Ketua DPM Universitas Tanjungpura sekaligus Sekretaris Pusat FOMDA Kalbar.

Polres Kubu Raya menerjunkan 76 personel untuk mengamankan kegiatan. Pengamanan dilakukan guna memastikan penyampaian pendapat berlangsung tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jasa Bandara Internasional Supadio.

Massa Aksi membawa sejumlah atribut, di antaranya pengeras suara, bendera FOMDA Kalbar, dan spanduk bertuliskan “Kami Butuh Solusi, Bukan Kunjungan Seremonial.”

Secara bergantian, mahasiswa menyampaikan orasi dan meminta diberikan ruang untuk menyampaikan pernyataan serta tuntutan mereka secara langsung.

“Kami dari Ketua BEM hanya ingin menyampaikan izin untuk masuk ke dalam. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami secara langsung,” ujar salah satu peserta aksi.

Mahasiswa juga menyatakan akan menggalang massa lebih besar apabila tuntutan yang disampaikan tidak memperoleh jawaban.

“Apabila hari ini tuntutan kami tidak mendapatkan jawaban, jangan salahkan kami apabila ke depannya kami akan membawa massa yang lebih banyak untuk menyampaikan aspirasi kami,” kata peserta aksi lainnya.

Gubernur Temui Massa Aksi

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan kemudian menemui mahasiswa di lokasi aksi.

Di hadapan massa, Ria Norsan menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dijadwalkan datang ke Kalimantan Barat untuk melihat langsung kondisi karhutla sekaligus menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak.

Namun, agenda tersebut terkendala kondisi kabut asap. Berdasarkan laporan pada Kamis (3/9/2026), pesawat yang membawa Menteri Kehutanan bersama rombongan mengalami keterlambatan karena jarak pandang.

Ria Norsan meminta mahasiswa menunggu informasi lebih lanjut mengenai kepastian agenda Menteri Kehutanan di Kalimantan Barat.

Ia juga mengimbau mahasiswa menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan damai serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kepentingan umum maupun aktivitas masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata Ria Norsan, terbuka terhadap kritik dan masukan mahasiswa, termasuk aspirasi mengenai penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap.

Mahasiswa Minta Solusi Konkret Karhutla

FOMDA Kalbar menyatakan keprihatinan terhadap kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Mahasiswa menilai pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, perlu menghadirkan langkah mitigasi dan penanganan yang konkret.

“Kami berharap kedatangan Menteri Kehutanan benar-benar membawa solusi konkret bagi penanganan dan mitigasi karhutla, bukan hanya sekadar melakukan kegiatan seremonial,” tegas massa aksi.

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal persoalan karhutla serta mengonsolidasikan aspirasi hingga tingkat pusat.

Menurut mereka, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas udara, aktivitas masyarakat, perekonomian, dan kehidupan sehari-hari.

Tiga Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, FOMDA Kalbar menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, mahasiswa meminta Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

Kedua, mereka meminta Menteri Kehutanan memberikan solusi konkret untuk mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Ketiga, mahasiswa meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mereka nilai lalai dan tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan serta pengawasan lahan.

Mahasiswa juga mendesak agar pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan diusut serta ditindak sesuai ketentuan hukum.

Tuntutan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi salah satu sorotan mahasiswa di tengah masih berlangsungnya penanganan kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Polres Kubu Raya Kedepankan Pengamanan Humanis

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan aksi penyampaian pendapat berjalan aman dan tertib sekaligus memberikan ruang kepada mahasiswa menyampaikan aspirasinya.

“Pengamanan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada seluruh pihak, baik peserta aksi, masyarakat, pengguna jalan maupun pengguna jasa Bandara Internasional Supadio,” ujar Ade.

Menurutnya, personel di lapangan diarahkan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Polisi juga mengantisipasi potensi gangguan terhadap keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar bandara.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, tidak anarkis dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat umum,” katanya.

Ade mengimbau peserta aksi dan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Jaga komunikasi, jangan mudah terprovokasi, dan mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas, tetapi tetap dalam koridor hukum dan menghormati hak masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kawasan Bandara Internasional Supadio menjadi salah satu perhatian pengamanan karena merupakan akses penting bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas penerbangan.

Karena itu, kepolisian memastikan pengamanan dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan keselamatan serta kepentingan publik.