Polisi Jelaskan Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Gonis Tekam

PERISTIWA71 Dilihat

SEKADAU, Polda Kalbar – Dua bangunan ruko milik Darman (50), yang berlokasi di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, mengalami kebakaran pada Sabtu (6/7/2024) pagi sekitar pukul 09.40 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan dari saksi, pada pukul 09.40 WIB, terlihat asap keluar dari atap salah satu ruko.

“Pada saat kejadian, pemilik ruko, Darman, sedang berada di tempat pemotongan ayam miliknya. Kedua ruko tersebut telah ditinggalkan selama dua hari karena istri Darman pergi ke Mempawah,” kata AKP Burhan.

Selanjutnya, warga setempat berusaha membuka ruko untuk memadamkan api, namun ruko dalam keadaan terkunci. Mereka terpaksa mendobrak tembok sebelah kanan ruko untuk masuk dan memadamkan api. Dua ruko tersebut terdiri dari ruko sembako dan rumah makan.

AKP Burhan mengatakan, penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik dari pendingin es krim yang menjalar ke kardus air dan menghanguskan isi ruko. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp. 800.000.000.

“Saat ini, api telah berhasil dipadamkan oleh warga setempat dibantu oleh pemadam kebakaran. Situasi di lokasi kejadian sudah kondusif dan aktivitas berjalan normal seperti biasa,” jelas AKP Burhan.

Piket SPKT dan piket fungsi Polres Sekadau bersama anggota Pospol Simpang Empat Kayu Lapis datang ke lokasi kebakaran untuk melakukan olah TKP dan melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi agar tidak terjadi kemacetan.