“SAT RESNARKOBA POLRES KAPUAS HULU BERHASIL RINGKUS PENGEDAR SHABU ASAL PONTIANAK”

NARKOTIKA121 Dilihat

Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.IK, M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU JAMALI, S.A.P., menyampaikan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan pengedar Shabu Asal Pontianak berinisial AS di Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung.Senin (20/05/2024).

Dari pria berinisial AS (45 Tahun), Anggota Satresnarkoba menyita kurang lebih 47,54 gram Narkoba Jenis Shabu yang disimpan pelaku di balkon sebuah penginapan di Nanga Tepuai.

Jamali sapaan akrabnya, menjelaskan penangkapan AS, merupakan pengembangan dari tertangkapnya pria inisial DDN, warga Nanga Lidi Kecamatan Hulu Gurung yang merupakan kaki tangan AS dalam mengedar Shabu di wilayah Kecamatan Hulu Gurung dan sekitar nya.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku (DDN dan AS), bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut berasal dari Malaysia dibawa oleh AS dari Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan Bis dari Bengkayang menuju ke Sintang, setelah itu dari Sintang AS menggunakan Taksi ke Nanga Tepuai, sebelum nya sudah berkomunikasi dengan DDN melalui Handphone, dan berjanji bertemu di Nanga Tepuai.

Selanjut nya, Shabu yang dibawa oleh AS sebelumnya sebanyak 50 gram, dari 50 gram sudah diambil oleh DDN sebanyak 4 paket Klip siap edar, AS merupakan seorang Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara, dimana AS baru keluar dari penjara kurang lebih sebulan yang lalu.

Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran Narkotika sudah melibatkan pelaku lintas Kabupaten bahkan lintas negarai, tutup Jamali.

Dihimbau pula kepada masyarakat agar menjauhi barang haram ini, dan diharapkan bisa berpartisipasi dalam memberantas peredarannya dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada petugas apabila mengetahui ada peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.