Usai Padamkan Kebakaran 9 Hektare, Tim KRYD Polres Kubu Raya Kini Memburu Bara di Bawah Gambut

KEPOLISIAN93 Dilihat

Asap tipis masih mengepul dari hamparan gambut yang menghitam di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (6/8/2026). Kobaran api yang sebelumnya melahap sekitar 9 hektare lahan memang telah berhasil dipadamkan, tetapi ancaman belum benar-benar berakhir. Di balik permukaan tanah yang tampak tenang, bara masih tersimpan dan sewaktu-waktu dapat memicu kebakaran kembali.

Situasi itu menjadi perhatian serius Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya. Terlebih, lokasi kebakaran berada tidak jauh dari SMKN 1 Sungai Raya, sehingga potensi munculnya kembali api harus dicegah sedini mungkin.

Dipimpin Danton I KRYD Polres Kubu Raya AKP Supariyanto, personel kembali menyisir seluruh area bekas kebakaran untuk melaksanakan pendinginan (cooling) sekaligus penyekatan. Kedua langkah tersebut menjadi fase krusial dalam penanganan kebakaran lahan gambut karena api tidak selalu padam bersamaan dengan hilangnya kobaran di permukaan.

Sebelumnya, kebakaran hebat menghanguskan hamparan gambut seluas kurang lebih sembilan hektare pada Selasa lalu. Besarnya luasan area, vegetasi semak belukar yang telah mengering, serta embusan angin membuat api dengan cepat menjalar. Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kubu Raya, TNI, BNPB, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan relawan bekerja tanpa henti memutus laju api agar tidak mencapai kawasan sekolah maupun lahan di sekitarnya.

Kini, fokus operasi berubah. Personel tidak lagi mengejar kobaran api yang terlihat, melainkan memburu bara yang bersembunyi di bawah lapisan gambut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pendinginan merupakan tahapan yang paling menentukan dalam penanganan kebakaran lahan gambut.

“Karakteristik gambut berbeda dengan tanah mineral. Api dapat merambat di bawah permukaan melalui rongga-rongga gambut tanpa terlihat dari atas. Karena itu, meskipun kobaran api sudah padam, bara masih bisa bertahan dan kembali menyala apabila tidak dilakukan pendinginan secara menyeluruh,” kata Ade.

Menurutnya, personel secara berkala memeriksa titik-titik yang masih mengeluarkan asap. Air kemudian disiram hingga meresap ke lapisan gambut agar suhu tanah turun dan sumber panas benar-benar padam.

Operasi pendinginan didukung tiga unit mesin Robin, 32 bentang selang, tiga nozzle, serta tiga selang hisap. Peralatan tersebut digunakan untuk mengalirkan air menuju titik-titik yang masih mengeluarkan asap sekaligus menjangkau area gambut yang luas dan sulit diakses kendaraan.

Selain pendinginan, tim juga melakukan penyekatan dengan membuka jalur pengaman di beberapa sisi lahan. Langkah ini bertujuan memutus jalur rambatan api apabila masih terdapat bara aktif di bawah permukaan tanah.

“Penyekatan menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Tujuannya bukan hanya menghentikan rambatan api, tetapi juga melindungi objek-objek vital di sekitar lokasi, termasuk kawasan SMKN 1 Sungai Raya, apabila sewaktu-waktu terjadi penyalaan kembali,” ujarnya.

Meski didukung peralatan pemadam, pekerjaan di lapangan tidak berlangsung mudah. Musim kemarau menyebabkan sumber air di sekitar lokasi semakin terbatas, sementara cuaca panas dan embusan angin kencang mempercepat proses pengeringan vegetasi. Di sejumlah titik, bara muncul secara terpencar di lahan bekas terbakar yang dipenuhi semak belukar kering dan berjarak cukup jauh dari sumber air. Kondisi itu membuat personel harus menarik bentangan selang dalam jarak yang panjang agar air dapat mencapai seluruh titik pendinginan.

“Selama masih ada asap yang keluar dari permukaan gambut, berarti masih ada panas yang tersimpan di bawahnya. Karena itu, personel akan terus melakukan pendinginan sampai dipastikan tidak ada lagi potensi re-ignition atau penyalaan kembali,” tambah Ade.

Selain memastikan api benar-benar padam, Polres Kubu Raya juga mengedepankan penegakan hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Saat ini Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mendokumentasikan kondisi tempat kejadian perkara, serta menelusuri status kepemilikan lahan yang terbakar.

“Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan. Kami juga menelusuri kepemilikan lahan. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu bencana asap dan merusak ekosistem gambut, tindakan tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga keselamatan transportasi udara apabila asap meluas.

Ade menegaskan, Polres Kubu Raya telah menyiapkan 13 dasar hukum sebagai landasan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Sekecil apa pun api yang ditinggalkan dapat berkembang menjadi kebakaran besar ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang. Apabila masyarakat melihat titik api, kepulan asap, atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, segera hubungi Call Center Polri 110. Kami akan merespons secara cepat, tepat, dan terukur sebelum api meluas,” katanya.

Di tengah musim kemarau yang masih berlangsung, ancaman karhutla belum sepenuhnya berlalu. Di lahan gambut, api yang terlihat padam belum tentu benar-benar hilang. Karena itu, operasi pendinginan, patroli lapangan, penyelidikan penyebab kebakaran, dan partisipasi masyarakat menjadi mata rantai yang tidak terpisahkan untuk memastikan bara terakhir benar-benar padam, sehingga tidak kembali berubah menjadi bencana asap yang merugikan banyak orang.