96 Titik Hotspot Terdeteksi, Polisi Padamkan Karhutla Dekat Permukiman Warga di Kuala Dua

BERITA78 Dilihat

KUBU RAYA – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan personel Polsek Sungai Raya. Pada Selasa (1/9/2026), polisi turun langsung menangani kebakaran lahan di kawasan Jalan Sultan Agung, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kebakaran terjadi di lahan gambut yang dipenuhi pakis, rumput serta semak-semak kering. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare. Lokasi kebakaran juga berada cukup dekat dengan permukiman warga, yakni hanya sekitar 20 meter.

Dengan menggunakan satu unit mesin Robin, lima rol selang dan satu nozel untuk menyemprotkan air ke titik-titik api sekaligus membasahi area yang berpotensi terbakar kembali.

Petugas langsung mendatangi lokasi, melakukan pemadaman dan penyekatan, sekaligus melakukan penyelidikan terkait pemilik lahan.

Berdasarkan pemantauan melalui aplikasi Lancang Kuning, terdapat 96 titik hotspot di wilayah hukum Polsek Sungai Raya. Rinciannya, 84 titik berada pada tingkat kepercayaan medium dan 12 titik kategori high.

Kondisi lahan yang terbakar menjadi perhatian karena berada di kawasan gambut dan berdekatan dengan permukiman. Meski demikian, ketersediaan sumber air di sekitar lokasi cukup mendukung proses pemadaman. Sumber air berada tidak jauh dari titik kebakaran dengan volume yang dinilai mencukupi.

Polsek Sungai Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih saat kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah, lahan gambut dan vegetasi kering sangat mudah terbakar sehingga api dapat dengan cepat meluas.

Pemantauan titik panas juga akan terus dilakukan secara berkala, baik melalui aplikasi maupun pengecekan langsung ke lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi karhutla sedini mungkin.

Polisi turut mendorong penguatan sinergi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya petani, peladang maupun pengembang usaha perumahan.

Upaya pencegahan dinilai menjadi kunci agar kebakaran tidak kembali terjadi dan asap karhutla tidak mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *