Polsek Sukadana Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

KRIMINAL23 Dilihat

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar, Pada Hari Selasa (11/02/2025), Polsek Sukadana berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Pangkalan Tapang, Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Inisial AR (residivis) dan MS alias Ujang Botak. Mereka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu, 2 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di pondok milik korban.

Barang-barang yang dicuri berupa 1 buah mesin pemotong rumput, 1 buah mesin pemotong kayu, 1 buah aki mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, dan racun rumput sebanyak 5 liter. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp6.000.000.

Kedua pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukadana dan akan diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *