IDNKALBAR.COM, Ketapang – Polda Kalbar, Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 15 paket sabu siap edar yang ditemukan di kediaman tersangka.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kapolsek Manis Mata, AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari senin (08/07/2024), yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut. ” Kami menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P.
Setelah mendapatkan cukup bukti dan informasi, pada hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib, tim Polsek Manis Mata yang dipimpin langsung oleh AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P. melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial JUH (47) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
” Saat kami menggerebek rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami menemukan 15 paket plastik bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam katas warna hitam yang sempat dibuang pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan elektrik dan sebuah tas hitam ” tambah AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P.
Tersangka JUH kemudian dibawa ke Polsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ” Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. untuk pelaku sendiri terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” tegas AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P.
Kapolsek Manis Mata juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. ” Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Selain itu, AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P. mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. ” Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba,” tutupnya.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Manis Mata berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum mereka. Operasi-operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.