Aksi pencurian di sejumlah gerai Alfamart yang sempat meresahkan warga Sungai Ambawang akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian berulang di Alfamart.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan karyawan Alfamart Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, yang curiga ada selisih stok barang di sistem dengan kondisi rak yang kosong. Kecurigaan itu semakin menguat setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berciri-ciri memakai hoodie putih memasukkan barang ke dalam tas yang dibawanya.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu karyawan yang mengenali wajahnya langsung menahan dan menghubungi pihak keamanan hingga polisi datang ke lokasi,” ungkap Aiptu Ade, Selasa (2/9/2025).
Rekam Jejak Pencurian
Dalam pemeriksaan singkat, RL mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di Alfamart wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang hanya dalam kurun waktu Juli–Agustus 2025.
Barang-barang yang dibidik pelaku pun cukup beragam, mulai dari shampo, lotion, kosmetik, hingga kopi kemasan. Dari catatan kepolisian, total kerugian yang dialami pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mencapai Rp2.641.000.
Berikut rincian aksi pencurian RL berdasarkan hasil penyidikan:
21 Juli 2025, Alfamart Kuala Ambawang: 3 botol H&S Shampoo dan 3 botol Clear Shampoo, total Rp300 ribu.
21 Juli 2025, Alfamart dekat SPBU Parit Aim: 20 bungkus Aming Coffee, total Rp600 ribu.
29 Juli 2025, Alfamart dekat SPBU Kuala: 7 Garnier FF Bright, 14 Wardah FF Bright, dan 2 Sunsilk Shampoo, total Rp1.041.000.
24 Agustus 2025, Alfamart Jalan Trans Kalimantan: 10 bungkus Aming Coffee, 6 botol Vaseline, dan 3 Pond’s FF Bright, total Rp700 ribu.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan karyawan. Ia berpura-pura sebagai pembeli, lalu memasukkan produk ke dalam tas yang dibawa, kemudian nantinya barang tersebut di jual kembali oleh pelaku,” tambah Aiptu Ade.
Diamankan untuk Pengembangan
Setelah ditangkap, RL digelandang ke Polsek Sungai Ambawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami apakah ada jaringan lain atau RL beraksi seorang diri.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Maka dari itu, kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting,” tegas Aiptu Ade.