Anggota Polsek Tumbang Titi Ringkus Wanita Pemilik Sabu

NARKOTIKA38 Dilihat

Ketapang – Polda Kalbar, Anggota Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang meringkus seorang perempuan berinisial L (42), warga Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, pada Selasa (01/09/2024) pukul 16.30 Wib. L diamankan lantaran menyimpan sejumlah narkotika berupa sabu di rumahnya.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui IPTU Made Adyana, S.H., menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa ada sebuah rumah di wilayah Desa Sungai Melayu yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah yaitu pelaku L yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu.

“ Kita dapati barang bukti dari tangan pelaku L, berupa 12 (dua belas) kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,28 Gram Bruto, 1 helai celana leging warna hitam, 1 (satu) buah Handphon, 1 (satu) buah dompet serta uang sejumlah 650.000 rupiah. ” Ujar Made Adyana.

Saat ini, lanjut Made, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus. Berkaitan adanya pihak lain yang terlibat, kepolisian masih menyelidikinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *