Bara Api di Bawah Tanah Diantisipasi, Polisi Gunakan X-Fire di Lahan Bekas Karhutla Kubu Raya

BERITA23 Dilihat

Tim Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Karhutla Kapuas-2026 melakukan pendinginan dan pembasahan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 0,5 hektare di Jalan Angkasa Pura II, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pembasahan dilakukan menggunakan cairan X-Fire untuk menangani sisa panas dan bara yang berpotensi masih tersimpan di bawah permukaan tanah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya kembali titik api setelah kebakaran di permukaan berhasil dikendalikan.

Kegiatan tersebut dipimpin Danton 1 Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Karhutla Kapuas-2026, AKP Supariyanto dengan melibatkan 26 personel BKO Korbrimob Polri, Polda Bali, dan Polres Kubu Raya.

Penanganan pascakebakaran menjadi penting, terutama pada lahan yang memiliki lapisan gambut. Api yang tampak padam di permukaan belum selalu berarti seluruh bara telah mati. Sisa bara dapat bertahan di bawah tanah dan berpotensi kembali menjadi titik api ketika kondisi lahan kembali panas dan kering.

Karena itu, proses pendinginan dan pembasahan dilakukan secara intensif untuk membantu menurunkan suhu tanah serta material yang masih menyimpan panas. Area di sekitar titik terbakar juga dibasahi sebagai langkah antisipasi agar api tidak mudah merambat apabila masih ditemukan titik panas.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penggunaan X-Fire dalam proses tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan lahan bekas terbakar berada dalam kondisi lebih aman dan mengurangi risiko kebakaran kembali.

“Pendinginan dan pembasahan ini tidak hanya menyasar api yang terlihat di permukaan, tetapi juga sisa panas dan bara yang berpotensi masih berada di bawah tanah. Kami berupaya menurunkan suhu lahan dan membuat area tetap basah sehingga risiko munculnya kembali titik api dapat ditekan,” kata Ade, Jumat (18/9/26).

Menurutnya, kondisi lahan yang kering, suhu tinggi, dan hembusan angin dapat memicu sisa bara kembali menyala. Karena itu, proses pemadaman harus dilanjutkan dengan pendinginan dan pembasahan hingga area dinilai aman.

“Pembasahan juga dilakukan pada area di sekitar lahan yang terbakar untuk membantu menghambat perambatan api. Langkah ini penting agar titik panas yang masih tersisa tidak berkembang dan meluas ke area lain,” ujarnya.

Selain mencegah kebakaran ulang, pendinginan dilakukan untuk membantu mengurangi kepulan asap dari material yang masih membara. Asap karhutla dapat mengganggu kualitas udara, jarak pandang, serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Setiap titik api harus ditangani secara tuntas. Jangan sampai api di permukaan terlihat padam, tetapi masih ada bara di bawah tanah yang kemudian kembali menyala,” kata Ade.

 

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan lahan dalam keadaan kering. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan kepulan asap, titik api, atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan.

“Jika melihat asap atau titik api, maupun mengetahui adanya dugaan pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas atau pemangku kepentingan terkait. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polri agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *