KUBU RAYA – Polsek Sungai Raya melakasanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar lahan dan dampak yang ditimbulkannya. Upaya tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (19/10/2026) sore.
Kegiatan menyasar kawasan rawan karhutla, lingkungan permukiman, serta lokasi yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran lahan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan di sejumlah lokasi sekaligus menyambangi warga untuk menyampaikan imbauan secara dialogis. Sosialisasi juga diberikan kepada masyarakat yang berkumpul serta petani dan pekebun yang ditemui sedang mengerjakan lahan perkebunan.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas, merusak ekosistem, mencemari udara, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain memberikan edukasi, personel turut menampung informasi dari masyarakat dan mengimbau warga agar segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau melihat seseorang membuka lahan dengan cara dibakar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Untuk mendukung kesiapsiagaan apabila terjadi kebakaran, patroli dilengkapi satu unit mobil patroli, dua unit mesin pemadam kebakaran, 14 gulung selang, dua unit selang isap, dua unit nozzle, serta spanduk imbauan karhutla.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sungai Raya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla, mematuhi ketentuan hukum, serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Upaya patroli dan sosialisasi secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.













