Cegah Karhutla, Polsek Kawasan Bandara Supadio Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

Blog10 Dilihat

KUBU RAYA – Polsek Kawasan Bandara Supadio mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli dan sosialisasi kepada pengguna jasa Bandara Supadio, Selasa (13/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan agar masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan kosong, tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan. Pembakaran di lahan gambut menjadi perhatian khusus karena berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Kapolsek Kawasan Bandara Supadio, Iptu Y. Rukmana, mengatakan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah deteksi dan pencegahan dini untuk menekan risiko karhutla di wilayah hukumnya.

“Melalui kegiatan ini, kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut. Pencegahan harus dilakukan sejak dini agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang mengancam lingkungan dan aktivitas masyarakat,” ujar Rukmana.

Selain menyampaikan imbauan, personel juga menyosialisasikan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Masyarakat diingatkan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tertentu yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sosialisasi turut mencakup Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Melalui penyampaian ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan memahami aturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan pembukaan lahan.

Untuk memperkuat pesan pencegahan, personel juga membentangkan banner imbauan karhutla sebagai pengingat agar masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan serta ikut menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Patroli dan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Kawasan Bandara Supadio, yakni Aipda Sarianto dan Briptu Fitra. Pengguna jasa Bandara Supadio menjadi sasaran kegiatan untuk memperluas penyebaran informasi mengenai bahaya karhutla dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembukaan lahan.

Rukmana berharap, imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk petani dan pemilik lahan, untuk mengutamakan cara-cara yang lebih aman dalam mengelola lahan. Upaya pencegahan, menurutnya, memerlukan kepedulian bersama agar kebakaran hutan dan lahan dapat dihindari sejak awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *