Cegah Karhutla, Polsek Sungai Raya Patroli Lokasi Rawan dan Edukasi Warga

BERITA101 Dilihat

KUBU RAYA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Kubu Raya. Pada Senin (28/9/2026), personel Polsek Sungai Raya melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla.

Kegiatan tersebut menyasar lokasi rawan dan bekas terjadinya karhutla, kawasan sekitar permukiman, serta masyarakat yang beraktivitas di lahan perkebunan.

Personel juga membawa sejumlah perlengkapan penanganan karhutla, di antaranya satu unit mobil patroli, dua unit mesin pemadam, 14 roll selang, dua selang isap, dua nozzle serta banner imbauan karhutla.

Dalam pelaksanaannya, personel tidak hanya melakukan pengecekan lokasi rawan kebakaran, tetapi juga menyambangi warga secara dialogis. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membakar hutan dan lahan, dampak yang dapat ditimbulkan, serta sanksi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran.

Petani dan pekebun yang ditemui turut diberikan imbauan agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Warga juga diajak bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan adanya kebakaran atau melihat seseorang membuka lahan dengan cara dibakar, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Selain memberikan edukasi, personel juga menampung informasi dari masyarakat terkait kondisi wilayah yang berpotensi terjadi karhutla. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan adanya kebakaran.

Jajaran Polres Kubu Raya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla dinilai membutuhkan peran bersama agar dampak terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat, dan kualitas udara dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *