Pelaku Pencurian Rumah Walet Di Ringkus Aparat Polsek Matan Hilir Selatan

HUKUM, KEPOLISIAN104 Dilihat

IDNKALBAR.COM, Seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan. Pelaku seorang laki laki berinisial WA, warga Kecamatan Delta Pawan, dipergoki warga saat sedang mengambil sarang walet di dusun Rawa Sari Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas IPTU Drajad Pamungkas menerangkan kronologi kejadian, bahwa pada Hari Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 02.00 dini hari, penjaga rumah walet sdr Sapheri mendengar suara ribut dari dalam bangunan rumah, saat dirinya mengecek kondisi rumah walet, ditemukan lubang di bagian samping bangunan rumah walet.

” Selanjutnya saksi sdr Sapheri ini langsung meminta bantuan warga sekitar dan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Pelang untuk mengamankan pelaku, pelaku juga sempat melawan warga saat akan diamankan sehingga pelaku sempat mendapatkan kekerasan fisik dsri warga ” papar Drajad.

Ditambahkannya, setelah mendapatkan laporan dari warga, Kanit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan bersama Bhabinkamtibmas dan sejumlah warga, langsung meringkus pelaku dan menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

” Lima buah sarang walet, Satu buah linggis, dua buah palu, pembuka, sebuah senter, sebuah pistol airshotgun, dan sebuah sepeda motor milik pelaku berhasil kita amankan. Pelaku sendiri sempat kita bawa ke UGD Rumah Sakit Agus Djam untuk mendapati perawatan ” tambah Drajat

Dilanjutkan Kasi Humas, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Matan Hilir Selatan. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.