Pengedar Shabu Diciduk di Sambas, Polisi Sita Narkoba dan Barang Bukti Lainnya.

NARKOTIKA10 Dilihat

Polres Sambas – Polda Kalbar, Pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Timarsono S.H., menjelaskan bahwa telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.A. (24), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa S.A. sering terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang disembunyikan di dalam sebuah speaker. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 110.000, sebuah pipet plastik, timbangan digital, dan sebuah handphone. Penangkapan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat, mengingat potensi risiko yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka S.A., yang diketahui berstatus belum bekerja dan belum menikah, langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, petugas juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian segera diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, melakukan penimbangan barang bukti, serta mengirimkan barang bukti narkotika ke Balai POM Pontianak untuk diuji laboratorium. Selain itu, gelar perkara juga akan dilakukan untuk memastikan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sambas. Polisi mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi terkait potensi tindak pidana narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *