Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan, Residivis dan Pemasok Diamankan

NARKOTIKA33 Dilihat

KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mencatatkan capaian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang terduga pengedar sabu jaringan perairan berhasil diringkus. Keduanya berinisial HS (29) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan SI alias Banpol (69), yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada hari Rabu (16/04) pukul 15.30 WIB. Dari tangan para pelaku HS, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,67 gram serta uang tunai sebesar Rp550 ribu dan dua unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan tersebut. Ade menjelaskan, penangkapan berawal dari tertangkapnya HS di depan sebuah ruko di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar.

“ Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu di saku celana HS. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual secara eceran untuk mendapat keuntungan,” ujar Ade dalam keterangan resmi, Senin (21/04).

Tim kemudian melakukan pengembangan dari keterangan HS dan berhasil mengidentifikasi SI alias Banpol sebagai pemilik sabu. Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap SI di kediamannya tanpa perlawanan.

“ Dari interogasi awal, nama SI muncul sebagai pemilik barang. Tim segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Ade.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu yang diamankan dari HS berasal dari SI, dimana SI memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial WI.

” WI ini adalah pemilik sabu yang pada saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas melarikan diri dengan cara terjun ke sungai besar Kecamatan Batu Ampar pada Sabtu lalu, sampai detik ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,”terang Ade

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa hingga saat ini Tim Labubu masih terus menelusuri aktor utama dibalik jaringan peredaran narkoba di wilayah perairan. Sesuai dengan komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

” Selain tindakan represif, Polres Kubu Raya juga menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi kepemudaan dalam rangka memperluas edukasi tentang bahaya narkoba. Langkah ini, penting dilakukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,”pungkasnya.

“ Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ini adalah bentuk kepedulian bersama dalam menjaga masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *