IDNKALBAR.COM, SAMBAS – Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Selakau berhasil menangkap seorang pria berinisial H (54) karena kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. H menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Juli 2024 lalu.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan H ditangkap pada Jumat malam, 27 September 2024. Ia diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“H ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau,” ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu, 28 September 2024.
Rahmad mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Saat diinterogasi oleh petugas, H mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur Rahmad.