Polresta Pontianak Berhasil Menangkap Seseorang Diduga Pelaku Curanmor

KRIMINAL96 Dilihat

PONTIANAK, Polda Kalbar-Jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras berhasil membekuk 1 (satu) orang diduga pelaku curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana berinisial ZA (24) pada hari Senin (3/6/24) pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K., mengungkapkan bahwa tersangka ZA tersebut adalah pelaku yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha BBP AEROX warna merah tahun 2020 Noka : MH3SG6410LJ005794 Nosin : G3P2E0005794 STNK a.n LIE KIM MOI yang terparkir depan toko dengan kunci kontak menempel di sepeda motor yang terjadi pada hari Senin (3/6/24) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Gusti Situt Mahmud Kec. Pontianak Utara dan dilaporkan ke Polresta Pontianak.

“Kami mendapatkan laporan dari seorang perempuan berinisial Lie Kim Moi bahwa sepeda motor miliknya telah hilang saat terparkir di TKP”, ujar Antonius.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Jatanras kemudian melakukan giat penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Nah disaat Jatanras Polresta Pontianak mendatangi tempat keberadaan pelaku ini, kemudian berpapasan dengan diduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor milik pelapor yang mana TNKB masih terpasang sesuai dengan laporan polisi yang yang dilaporkan korban”, ungkap Kasat Reskrim Antonius.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K., juga membeberkan bahwa pelaku terus mencoba melarikan diri saat berpapasan dengan petugas sehingga dilakukan tindak tegas terukur dengan melumpuhkannya dengan tembakan dibagian kaki sehingga pelaku terjatuh dari sepmot hasil curiannya kemudian dilakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha BBP Aerox warna merah KB 6497 NU.

“Ya sempat kejar-kejaran dengan pelaku namun personil kami berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti. Pelaku merupakan residivis, perkara curanmor dan ditahan di rutan Polresta Pontianak di tahun 2021”, pungkas Kompol Antonius.