“Polsek Pontianak Selatan Amankan 11 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong”

HUKUM, KEPOLISIAN82 Dilihat

IDNKALBAR.COM, Pontianak Selatan, Polda Kalbar – Sabtu, 25 Maret 2024. Dini hari pukul 01.00 WIB, Polsek Pontianak Selatan di bawah pimpinan AKP Dumaria Silalahi, S.H., berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Operasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap balapan liar di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.

Operasi dimulai dengan patroli di Jalan Letjend Sutoyo, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, serta Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari hasil patroli tersebut, personil Polsek Pontianak Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dumaria Silalahi, S.H., menemukan 9 unit sepeda motor berknalpot brong di area jogging track/Trotoar Taman Catur di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Selain itu, 2 unit kendaraan roda dua lainnya yang menggunakan knalpot brong juga diamankan di depan Museum di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan tetap aman dan kondusif. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama,” tegas Kapolsek.

Selanjutnya 11 unit sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Pontianak Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta merespons keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.