KUBU RAYA – Polsek Terentang Polres Kubu Raya terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui patroli dan pemantauan wilayah yang dilakukan pada Sabtu (3/10/2026).
Patroli dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya sepanjang Jalan Poros Desa Permata dan Jalan Poros Desa Teluk Bayur, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.
Selain melakukan pemantauan kondisi wilayah, personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.
Dalam patroli tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: MAK/I/2022 tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna, memelihara ekosistem serta lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak Karhutla.
Dari hasil patroli, personel Polsek Terentang tidak menemukan adanya titik api di wilayah Kecamatan Terentang.
Patroli pencegahan Karhutla merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran hutan dan lahan.
Pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat. Polsek Terentang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Selain patroli lapangan, Polsek Terentang juga melakukan pemantauan melalui aplikasi hotspot guna mengetahui perkembangan titik panas dan mengantisipasi potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Terentang.
Polsek Terentang akan terus melakukan patroli dan menyampaikan imbauan secara masif kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga Kecamatan Terentang tetap bebas dari kebakaran hutan dan lahan.












