IDNKALBAR.COM, Pada Kamis, 20 Juni 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 2.200 liter. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Selatan Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna Silver Metalik yang mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Solar tersebut dimuat dalam sembilan drum plastik berwarna biru dan satu jerigen plastik berwarna biru. Tersangka DK, yang saat itu berperan sebagai sopir, mengaku mengangkut BBM dari Kabupaten Sintang dengan tujuan menjualnya kepada penambang emas di daerah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DK yang awalnya hanya berstatus saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu juga telah melakukan uji sampel terhadap barang bukti BBM serta pemeriksaan ahli guna memperkuat proses hukum lebih lanjut. Tindakan DK ini dianggap melanggar hukum karena mengangkut BBM tanpa dokumen yang sah, dan dengan tujuan untuk meraih keuntungan pribadi.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing S.Sos, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Atas perbuatannya, DK diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.