Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Ungkap Pengiriman Paket Narkotika Jenis Ganja dari Medan

NARKOTIKA32 Dilihat

Pontianak_Polda Kalbar, 10 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap upaya pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari Kota Medan, Sumatra Utara, dengan tujuan Kota Pontianak, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota, tepatnya di depan Barbershop 805.

Kronologi kejadian bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat, menerima informasi terkait pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa Pos Indonesia. Mengetahui hal ini, petugas segera berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Indonesia untuk melakukan kontrol pengiriman (control delivery) terhadap paket yang dicurigai.

Setelah paket tersebut sampai di Barbershop 805 di Jalan Dr. Sutomo, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama DS alias Inyong. Dalam penangkapan yang disaksikan oleh warga sekitar, DS kedapatan membawa satu paket besar yang diduga berisi ganja seberat 1,595 gram atau sekitar 1,5 kilogram.

Saat diperiksa, DS mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan hendak diserahkan kepada temannya yang bernama WP alias Pace, yang saat ini masih dalam pencarian.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP. Batman Pandia, S.IP, M.A.P., menjelaskan, “Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.595 gram. Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap penerima paket dan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama yang melibatkan jaringan antar provinsi.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *