STIK Polri Edukasi Warga Arang Limbung Cegah Karhutla, Warga Diajak Tak Bakar Lahan

BERITA17 Dilihat

KUBU RAYA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Kesadaran masyarakat menjadi kunci agar kebakaran tidak terus berulang.

Pesan tersebut disampaikan tim dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri saat memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak memahami bahaya Karhutla sekaligus langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mencegah munculnya titik api di lingkungan sekitar.

Tim STIK Polri mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Kebiasaan membakar semak, rumput atau sisa tanaman, meski awalnya terlihat terkendali, dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup kencang.

“Jangan menunggu api membesar. Pencegahan harus dimulai dari hal sederhana, salah satunya tidak membuka lahan dengan cara membakar,” pesan tim STIK Polri kepada warga.

Selain membahas pencegahan, warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan Karhutla. Asap kebakaran dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, mengganggu jarak pandang serta berpotensi mengancam kesehatan.

Karhutla juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat apabila kebakaran meluas.

Warga Diminta Cepat Laporkan Titik Api

Tim STIK Polri juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga dalam pencegahan Karhutla. Warga diminta segera melaporkan apabila melihat kepulan asap atau menemukan titik api di sekitar permukiman maupun lahan perkebunan.

Pelaporan sejak dini dinilai penting karena semakin cepat informasi diterima petugas, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan.

“Kalau melihat asap atau titik api, segera laporkan kepada petugas. Jangan mencoba menangani sendiri jika api sudah mulai membesar dan membahayakan,” imbau petugas.

Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa penanganan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian, pemadam kebakaran atau pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah api sejak awal.

Terlebih, kondisi lahan yang kering dan mudah terbakar dapat membuat api menyebar dengan cepat. Kelalaian kecil saat membakar lahan dapat berujung pada kebakaran yang sulit dikendalikan.

Pencegahan Dimulai dari Desa

Desa Arang Limbung menjadi salah satu wilayah yang memiliki aktivitas masyarakat dan lahan terbuka yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan Karhutla.

Melalui edukasi langsung, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui larangan membakar lahan, tetapi juga memahami alasan dan dampak di balik larangan tersebut.

Tim STIK Polri menekankan pentingnya menjaga lingkungan secara bersama-sama. Menurutnya, mencegah Karhutla jauh lebih mudah dibandingkan memadamkan kebakaran yang sudah meluas.

Pesan yang disampaikan sederhana: jangan membakar lahan, jangan membiarkan api tanpa pengawasan, dan segera laporkan apabila menemukan titik api.

Dengan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, pemadam kebakaran dan masyarakat, upaya pencegahan Karhutla diharapkan dapat dilakukan sejak dari tingkat desa.

Sebab, satu titik api yang berhasil dicegah hari ini bisa berarti menyelamatkan puluhan bahkan ratusan hektare lahan dari ancaman kebakaran di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *