Waka Komisi III DPR Tak Setuju Usul PDIP Gabungkan Polri di Bawah Kemendagri

BERITA7 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menanggapi soal usulan politikus PDIP yang mendorong institusi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Rano menilai menggabungkan institusi Polri dengan Kemendagri tidaklah tepat.
Adapun usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri saat berbicara dugaan intervensi di Pilkada 2024.

“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.

“Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.

“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.

Waka Komisi III DPR Tolak Usulan

Rano menyebut tak menemukan adanya dugaan intervensi yang dilakukan Polri dalam Pemilu. Ia memandang usulan kewenangan Polri di bawah Kemendagri aneh.

“Nah hari ini semua berjalan baik dan lancar harusnya apresiasi bukan malah menyebarkan suatu hal yang menurut kami itu hoaks. Gimana seorang Polri bisa mengintervensi masyarakat secara keseluruhan kan aneh. Aneh kalau menurut saya,” kata Rano ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ia mengatakan penggabungan itu bukan merupakan keputusan yang tepat. Ia menilai sudah ada porsi kewenangan dari masing-masing lembaga.

“Bagi kami, mengembalikan institusi Polri baik dengan menggabungkannya dengan TNI maupun di bawah Kemendagri bukan merupakan alasan yang tepat untuk meminimalisir intervensi kepentingan di dalamnya, mengingat justru penghapusan dwifungsi tempo dulu ditujukan untuk mengentaskan kepentingan politik di kedua lembaga tersebut sehingga menjadikan keduanya sebagai lembaga yang independen sesuai dengan porsi kewenangannya masing-masing,” ujar Waketum PKB ini.

Ia mengatakan kewenangan yang dipegang oleh Polri sudah berjalan sebagaimana mestinya. Justru, kedua lembaga tersebut harus dilakukan penguatan ke depannya.

“Dan Alhamdulillah, kami melihat bahwa tujuan besar reformasi tersebut saat ini sedikit-banyak telah tercapai. Meskipun belum sepenuhnya baik, evaluasi dan optimalisasi di semua lini tentu harus senantiasa ditingkatkan untuk menjadikan kedua lembaga di kemudian hari semakin unggul dalam melaksanakan tugas amanahnya masing-masing,” imbuhnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7663573/waka-komisi-iii-dpr-tak-setuju-usul-pdip-gabungkan-polri-di-bawah-kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *