Cegah Karhutla, Polsek Sungai Raya Gencarkan Patroli dan Edukasi Warga soal Bahaya Membakar Lahan

BERITA39 Dilihat

KUBU RAYA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Kubu Raya. Kali ini, personel Polsek Sungai Raya menggelar patroli sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (22/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah lokasi rawan karhutla, kawasan permukiman di sekitar lokasi yang pernah terjadi kebakaran, serta warga yang sedang berkumpul dan petani atau pekebun yang ditemui saat menggarap lahan.

Selain melakukan pengecekan di daerah rawan, personel juga menyampaikan imbauan secara langsung melalui pendekatan dialogis. Warga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Petugas turut memberikan pemahaman mengenai larangan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembukaan lahan menggunakan api.

Untuk mempermudah pelaporan, petugas mengingatkan warga agar menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya kejadian karhutla atau menemukan orang yang sedang membakar lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel dilengkapi satu unit mobil patroli, satu unit mesin pemadam kebakaran, tiga gulung selang, satu selang isap, satu nozzle, serta spanduk imbauan karhutla sebagai sarana pendukung patroli dan sosialisasi.

Melalui kegiatan ini, Polsek Sungai Raya berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat. Upaya pencegahan juga diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama melalui kepedulian terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *