KUBU RAYA – Upaya mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Sungai Raya dengan mengintensifkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) dengan menyasar warga di Desa Arang Limbung dan Desa Limbung. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Dengan menggunakan kendaraan patroli dan membawa spanduk larangan Karhutla, personel mendatangi sejumlah lokasi untuk menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi menjadi bagian penting dalam pencegahan Karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan potensi kebakaran.
Langkah pencegahan terus kami lakukan dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Kami mengingatkan agar pembersihan maupun pengolahan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
Potensi Karhutla perlu diantisipasi bersama karena sebagian wilayah Kubu Raya memiliki lahan gambut yang mudah terbakar dan api dapat dengan cepat meluas apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, Bhabinkamtibmas diminta terus mengintensifkan komunikasi dengan warga di desa binaannya. Masyarakat juga didorong segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Selain mengandalkan personel kepolisian, penanganan Karhutla juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak di tingkat desa. Masyarakat Peduli Api (MPA), warga setempat, hingga pemadam kebakaran perusahaan dapat diberdayakan untuk membantu penanggulangan apabila terjadi kebakaran.
Upaya edukasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi Karhutla sekaligus melindungi lahan pertanian, lingkungan dan permukiman warga dari ancaman kebakaran.













