KUBU RAYA – Polsek Terentang terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar patroli di sejumlah wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (19/10/2026).
Patroli yang dengan menyasar sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Poros Desa Sungai Radak Satu, Jalan Poros Desa Sungai Radak Dua, serta Dusun Sampang, Desa Teluk Empening.
Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan pemantauan wilayah, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Warga diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menjaga kelestarian lingkungan, flora, dan fauna.
Petugas turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor MAK/I/2022 tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan. Masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil patroli, petugas tidak menemukan titik api di wilayah Kecamatan Terentang. Kegiatan berjalan lancar dengan situasi yang aman, kondusif, dan terkendali.
Selain patroli lapangan, Polsek Terentang juga melakukan pemantauan melalui aplikasi hotspot untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya antisipasi terhadap munculnya titik panas yang dapat mengindikasikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Polsek Terentang mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat.
Melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, serta sosialisasi secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Terentang dapat terhindar dari ancaman karhutla.












