Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

NARKOTIKA11 Dilihat

Polres Sambas – Polda Kalbar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memesan sabu melalui informan kepada RE. Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas langsung bergerak ke titik yang telah ditentukan.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke arah parit. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu paket plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram. Petugas langsung mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Tri Agus Marsono, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka RE diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *