Jatanras Satreskrim Polres Landak Kembali Tangkap Pelaku Curanmor di Bawah Umur

KEPOLISIAN, KRIMINAL103 Dilihat

IDNKALBAR.COM, Satreskrim ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 10 November 2023. Pelaku, seorang remaja berinisial MF (15), ditangkap sekitar pukul 18.40 WIB di bundaran Kilometer II Ngabang. MF ditangkap saat sedang menjaga parkiran dan sebelumnya juga terlibat dalam pencurian di lokasi berbeda, ” Rabu (10/6/2024)

Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Berkat kerja keras tim jatanras unit Reskrim Polres Landak, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan MF bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari setelah penangkapan tersebut, pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 08.50 WIB, dilaporkan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan plat nomor KB 4727 LS warna merah tahun 2016. Pencurian terjadi pada 10 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Ria Sinir Gg. Tanjung Pura II Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Korban yang baru pulang dari pasar langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah tanpa mengunci stang. Saat kembali dari dapur, sepeda motornya sudah tidak ada.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Landak menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor KB 6488 LT warna hitam tahun 2018. Pencurian terjadi pada 24 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Dusun Mamek, Desa Mamek, Kecamatan Menyuke. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk pergi ke sawah dalam kondisi hujan, dan memarkirkan sepeda motornya di samping rumah. Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya hilang bersama kunci motor yang ditaruh di atas salon di ruang TV dan segera melaporkannya ke Polres Landak.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada pelaku yang masih di bawah umur. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Kasat Reskrim juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan memberikan edukasi mengenai pentingnya menjauhi tindakan kriminal. Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing, memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik, dan ditempatkan di tempat yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *