Patroli Karhutla, Polisi Sungai Raya Edukasi Warga soal Larangan Bakar Lahan

BERITA85 Dilihat

KUBU RAYA – Polsek Sungai Raya meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah rawan karhutla, Sabtu (4/10/2026).

Kegiatan yang menyasar kawasan rawan dan lokasi bekas karhutla, termasuk lingkungan sekitar permukiman. Petugas juga menyambangi warga yang sedang berkumpul serta petani dan pekebun yang ditemui saat beraktivitas di lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan pengecekan lokasi, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat. Warga diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, termasuk dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Petugas juga mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan.

Melalui patroli dan sambang dialogis ini, masyarakat diajak bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dampaknya dapat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.

Selain memberikan edukasi, personel juga menampung informasi dari masyarakat terkait potensi karhutla. Warga diberikan akses layanan kepolisian melalui Call Center 110 agar dapat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Untuk mendukung kegiatan, personel membawa satu unit mobil patroli, dua unit mesin pemadam kebakaran, 14 roll selang, dua unit selang isap, dua unit nozzle serta banner imbauan karhutla.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus meminimalisir potensi terjadinya karhutla.

Polisi berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla, mengetahui aturan dan sanksi hukum terkait pembakaran lahan, serta ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *