Polres Kubu Raya Cek Lahan Terbakar di Sungai Raya, Imbau Warga Waspadai Karhutla

BERITA60 Dilihat

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli, pengecekan lahan, serta sosialisasi kepada masyarakat. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (18/10/2026), personel Pleton 3 Karhutla Polres Kubu Raya melakukan pengecekan lahan terbakar di Jalan Angkasa Pura 2, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare. Lokasi tersebut merupakan lahan kosong dengan kondisi tanah gambut yang ditumbuhi pakis, rumput, dan semak-semak kering.

Di sekitar lokasi kebakaran, petugas mendapati sumber air yang cukup dan berada tidak jauh dari titik kebakaran. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya penanganan apabila diperlukan tindakan pemadaman.

Selain melakukan pengecekan, personel juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga diajak berperan aktif mencegah karhutla serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, sekaligus mencegah kebakaran meluas, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran pada lahan gambut dan vegetasi kering.

Polres Kubu Raya juga menekankan pentingnya pemantauan secara berkala terhadap wilayah rawan karhutla, baik melalui pengecekan langsung di lapangan maupun pemantauan menggunakan aplikasi terintegrasi.

Pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, sinergi antara kepolisian, instansi terkait, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para petani dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran lahan.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *