Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Bahaya Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

BERITA31 Dilihat

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sosialisasi larangan dan dampak bahaya Karhutla di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi Karhutla, termasuk kawasan permukiman, lokasi yang pernah mengalami kebakaran serta area perkebunan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, personel menggunakan satu unit mobil patroli serta membawa perlengkapan pendukung pemadaman berupa dua unit mesin damkar, 14 roll selang, dua unit selang isap dan dua unit nozzle.

Selain melakukan pengecekan kondisi wilayah, personel juga menyambangi masyarakat secara dialogis. Warga diberikan edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan, termasuk dampak yang dapat ditimbulkan apabila kebakaran meluas.

Patroli ini tidak hanya untuk memantau lokasi rawan Karhutla, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Petugas juga menyampaikan mengenai konsekuensi hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan serta mengingatkan agar warga turut berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla.

Dalam kesempatan tersebut, personel juga menggali informasi dari masyarakat terkait potensi munculnya titik api maupun aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Masyarakat yang menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan atau melihat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.

Polres Kubu Raya menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Melalui patroli rutin, pemantauan wilayah dan edukasi kepada masyarakat, diharapkan potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin sehingga tidak meluas dan mengganggu keselamatan maupun aktivitas masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *