IDNKALBAR.COM, Polres Melawi Polda Kalbar – Rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian di gelar Polres Melawi di hadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Penasehat Hukum AD, Kepala Desa Langan Kecamatan Belimbing dan Saksi saksi.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H mengatakan rekonstruksi ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan yang saat ini sedang berproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, rabu (23/10).
“18 Adegan di peragakan AD (38) pelaku penganiayaan terhadap KC yang menyebabkan kematian di Desa Langan Kecamatan Belimbing tanggal 14 september 2024,” ujar AKBP Muhammad Syafi’i.
Dalam pelaksanaannya di lakukan di lingkungan Polres Melawi dengan asumsi lokasi dan kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan saksi saksi yang yang memperkuat perkara yang sedang di tangani, lanjutnya selama pelaksanaannya tersangka AD bersikap kooperatif dan dapat melakukan semua adegan dengan baik.
“Saat ini perkara sedang ditangani dan memastikan akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku,” Jelas AKBP M.Syafi’i.
Kapolres Melawi menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengedepan penyelesaian setiap permasalahan dengan musyawarah dan bijaksana guna menghindari tindakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.