IDNKALBAR.COM, Pontianak Selatan, Polda Kalbar – 10 Juli 2024. Unit Lidik Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan DB (31) setelah menerima laporan pencurian uang dari KM (20). Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK PONTIANAK SELATAN / POLRESTA PONTIANAK / POLDA KALBAR, tanggal 09 Juli 2024.
KM (20) melaporkan bahwa saat mengurus buku tabungan dan kartu ATM di Bank BTPN, ia menemukan beberapa transaksi penarikan tunai senilai total Rp 12.050.000,-. Padahal, buku tabungan dan kartu ATM-nya telah hilang. Setelah menerima bukti rekening koran dari Bank BTPN, KM segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa terduga pelaku, DB, berada di rumahnya di Jl. Abdurahman Saleh 1. Tim Macan Selatan unit reskrim Polsek Pontianak Selatan kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan DB di lokasi tersebut. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ditemui di balik jeruji besi, pelaku mengakui telah mengambil uang tersebut untuk berjudi online. Barang bukti yang diamankan berdasarkan rekaman CCTV antara lain:
– 1 (satu) helai baju berwarna hitam
– 1 (satu) helai baju berwarna biru putih
– 1 (satu) helai baju berwarna biru putih kuning bertuliskan FUN RACE 2
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, S.H., mengapresiasi kinerja timnya dalam menangani kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi mereka agar terhindar dari tindak kejahatan.