Polsek Rasau Jaya Pasang Spanduk Larangan Pengolahan Lahan Pasca-Karhutla di 3 Lokasi

KEPOLISIAN236 Dilihat

Rasau Jaya – Guna mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta aktivitas ilegal di area bekas kebakaran, personel Polsek Rasau Jaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gede Sujana, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Rasau Jaya Tiga, memasang spanduk imbauan dan larangan pada Kamis (27/8/2026).

Pemasangan spanduk penegakan hukum ini dilakukan di tiga titik lokasi berbeda di wilayah Desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan area terdampak Karhutla agar tidak dialihfungsikan atau dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak-pihak tertentu pasca-kebakaran.

Maksud dan Tujuan Kegiatan :

  • Pengawasan Area Bekas Terbakar : Memastikan lahan pasca-Karhutla tetap berada dalam pengawasan kepolisian demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
  • Pencegahan Spekulasi Lahan : Mencegah oknum masyarakat maupun pihak tertentu memanfaatkan momen pasca-kebakaran untuk membuka lahan baru dengan cara dibakar.
  • Penegakan Hukum & Edukasi : Memberikan peringatan tegas sekaligus edukasi hukum kepada warga bahwa mengolah atau memanfaatkan lahan yang dibakar secara sengaja merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

Melalui kegiatan ini, Polsek Rasau Jaya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas penyiapan lahan menggunakan api di wilayah Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *