IDNKALBAR.COM, SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Sat Reskrim Polres Singkawang menggelar Pers Release Pengungkapan kasus tindak Pidana Perdagangan Orang di Ruang Sat Reskrim Polres Singkawang, Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Hidayatno dan para penyidik Sat Reskrim Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Wakapolres KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. menuturkan, “Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR alias BG lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana kekerasan seksual, Pengungkapan kasus ini berhasil anggota amankan pada hari Selasa 19 November 2024 di salah satu Hotel dan kost di Kota Singkawang sekitar pukul 00.15 WIB,” Ungkap Waka Polres Singkawang.
Bahwa yang menjadi Korban dari tindak pidana Perdagangan Orang adalah masih anak dibawah umur, Yang mana tersangka ini mengaku mengenal dekat dengan korban. Bahkan tersangka juga mengakui jika korban adalah pacarnya.
Tersangka melakukan kejahatannya Dengan menggunakan salah satu aplikasi yang berbasis jarak (MiChat), Tersangka melakukan prostitusi atau penjualan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur kepada pria hidung belang,
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan negoisasi dengan calon pelanggan atau pemesan dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan,” ujarnya.
Pada saat kejadian, anggota Polres Singkawang mendapatkan informasi dan dengan cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tersebut.
“TKP nya ada dua tempat, karena setelah dilakukan penggerebekan ternyata salah satu barang bukti yang kita amankan dari tersangka terdapat bukti lainnya, bahwasanya tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa yaitu di salah satu kost yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah,” ungkapnya.
Dalam Pengerbekan tersebut Petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti terkait tindak pidana perdagangan orang yang telah dilakukan oleh Tersangka antaralain, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Vario, uang tunai senilai Rp600 ribu, dan satu kotak alat kontrasepsi merk sutra berwarna merah.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penggelapan orang dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelasnya.
Polres Singkawang memberikan pasal berlapis kepada tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp200 juta.
“Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” Pungkasnya.