Sat Reskrim Polres Singkawang Bongkar Perjudian Liong Fu di Singkawang, Enam Orang Diamankan

HUKUM14 Dilihat

SINGKAWANG – Polda Kalbar- Polres Singkawang, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis Liong Fu di kawasan Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Rabu (5/3/2025) sore. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Jalan Padat Karya 2 Gang Kesehatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan menemukan beberapa orang tengah bermain judi menggunakan uang sebagai taruhan. Petugas pun segera mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.

Adapun enam orang yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain Inisial KN (52), Inisial MJ (45), Inisial TKS (39), Inisial BKM (58), Inisial SF (48) dan Inisial EK (41). Seluruhnya merupakan warga Singkawang dan sekitarnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.477.000, satu helai kain lapak bergambar binatang, satu bungkus rokok, satu buah dadu kecil bergambar binatang, dan satu unit handphone hitam yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu, S.H.,M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *