Tak Hanya Tilang, Operasi Patuh Kapuas Kubu Raya Kedepankan Edukasi

BERITA51 Dilihat

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mulai menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 selama 14 hari, Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Operasi ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengatakan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan. Polisi mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif untuk mendorong masyarakat mematuhi aturan lalu lintas atas kesadaran sendiri.

“Operasi Patuh Kapuas tahun 2026, Polres Kubu Raya dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Rensa seusai memimpin Apel Operasi Patuh Kapuas 2026 di Lapangan Apel Polres Kubu Raya, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.

Sebanyak 11 pelanggaran menjadi sasaran operasi, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, hingga menerobos lampu merah.

Polisi juga menyasar pengendara yang melebihi batas kecepatan, kendaraan yang melawan arus, pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang membawa penumpang melebihi ketentuan.

Penindakan turut diarahkan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk menggunakan trotoar.

Rensa menjelaskan, pelaksanaan operasi dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Langkah preemtif dan preventif dilakukan antara lain melalui edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Edukasi juga menyasar lingkungan sekolah melalui kegiatan safety riding dan safety driving. Polisi ingin membangun pemahaman sejak dini bahwa keselamatan di jalan bukan hanya persoalan menghindari tilang, tetapi menyangkut keselamatan diri dan orang lain.

Sementara itu, penegakan hukum dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemantauan melalui kamera CCTV di sejumlah ruas jalan, serta penindakan manual terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.

“Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Kubu Raya mengerahkan 40 personel gabungan dengan melibatkan TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kubu Raya dan instansi lainnya. Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat secara mandiri,” ujar Rensa.

Menurut Kapolres, pendekatan tersebut harus konsisten diterapkan selama operasi berlangsung. Penindakan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi perubahan perilaku pengendara tidak cukup dibangun hanya melalui rasa takut terhadap sanksi.

Kapolres Kubu Raya mengingatkan, pelanggaran yang terlihat sederhana dapat menjadi awal dari kecelakaan lalu lintas. Penggunaan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan, menerobos lampu merah hingga melawan arus dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

“Kecelakaan lalu lintas kerap berawal dari pelanggaran kecil yang dianggap sepele oleh pengendara. Karena itu, kesadaran pribadi menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan,” katanya.

Kapolres meminta masyarakat Kubu Raya memanfaatkan masa Operasi Patuh Kapuas 2026 untuk memperbaiki perilaku berkendara, mematuhi rambu dan marka, serta memastikan kelengkapan administrasi dan perlengkapan kendaraan sebelum bepergian.

“Untuk itu kami meminta kepada masyarakat Kubu Raya agar lebih patuh dalam berkendara dan melengkapi administrasi berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. AKtadivia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *