Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar

BERITA20 Dilihat

Aksi balap liar di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berakhir di tangan kepolisian. Sebanyak 6 unit sepeda motor beserta joki dan pemiliknya berhasil diamankan jajaran Polres Kubu Raya pada Minggu (25/1/2026).

Penangkapan ini bermula dari “curhatan” warga yang resah. Masyarakat melaporkan aksi adu kecepatan ilegal tersebut melalui pesan singkat (DM) Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang terintegrasi dengan akun resmi Polres Kubu Raya.

Menariknya, aksi penggerebekan ini dilakukan oleh personel yang tengah berjuang memadamkan api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan warga.

“Menindaklanjuti laporan itu, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman api karhutla langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Sempat terjadi ketegangan saat petugas tiba di lokasi. Namun, polisi berhasil meredam situasi dan menggiring para pemuda beserta kendaraan mereka yang rata-rata tidak dilengkapi plat nomor (TNKB).

Daftar Motor yang Disita
Polisi merinci enam kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, mayoritas dalam kondisi “trondol” atau tanpa identitas resmi:

Vario 150 Hijau (Tanpa TNKB) – Pemilik HN, Joki AA.

Mio KB 3151 WV – Pemilik & Joki AT.

Jupiter Merah (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki RA.

Megapro Hitam (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN.

F1ZR Putih (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN.

Jupiter Biru (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku balap liar yang mengabaikan keselamatan publik.

“Saat ini seluruh kendaraan dan pelaku tengah menjalani proses penyelidikan mendalam. Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum secara administratif, tetapi juga langkah pembinaan intensif. Kami telah memanggil para orang tua agar mereka mengetahui aktivitas berbahaya yang dilakukan anak-anak mereka,” tegas Ade.

Ade menambahkan bahwa aksi balap liar adalah perilaku egois yang mempertaruhkan nyawa banyak orang.

“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang merugikan diri sendiri dan merampas hak pengguna jalan lain atas rasa aman. Kami meminta sinergi dari orang tua dan lingkungan, jangan tunggu ada nyawa melayang baru ada penyesalan. Kami akan terus memantau titik-titik rawan agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, keenam motor tersebut masih diamankan di Mapolres Kubu Raya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan surat-menyurat dan dugaan pelanggaran pidana lalu lintas lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *