Ajak Warga Cegah Karhutla, Tim S2-STIK Lemdiklat Polri Pasang Pamflet Larangan Bakar Lahan di Limbung

BERITA24 Dilihat

Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polri dengan menggencarkan edukasi langsung kepada masyarakat. Tim Edukasi Mahasiswa S2-STIK Lemdiklat Polri bersama Satbinmas Polres Kubu Raya turun ke Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, Minggu (30/8/2026).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang pamflet berisi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Pamflet dipasang di rumah Ketua RT setempat dan sebuah warung milik warga agar pesan pencegahan karhutla mudah dilihat dan diteruskan kepada masyarakat.

Pesan Sederhana, Dampaknya Diharapkan Luas

Pemasangan pamflet dilakukan di lokasi yang menjadi ruang interaksi masyarakat. Rumah Ketua RT dan warung warga dipilih agar informasi mengenai bahaya karhutla dapat terbaca oleh warga dalam aktivitas sehari-hari.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau yang panjang. Pembakaran lahan berpotensi memicu api sulit dikendalikan dan meluas ke area lain.

Tim juga menjelaskan dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian.

Warga yang menemukan titik api juga diminta tidak menunggu api membesar. Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian tersebut melalui **Call Center Polri 110** agar dapat ditindaklanjuti petugas.

Warga Diajak Jadi Mata dan Telinga Pencegahan Karhutla

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat turut menyampaikan informasi mengenai kondisi lahan yang terbakar di wilayah Desa Limbung. Warga menyebut sejumlah lahan yang terbakar diketahui dimiliki oleh pihak dari luar Desa Limbung.

Selain menerima edukasi, masyarakat juga menyampaikan harapan agar lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan dapat digunakan oleh petani sekitar untuk bercocok tanam.

Tim Edukasi S2-STIK Lemdiklat Polri menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah karhutla. Pencegahan dinilai jauh lebih efektif dilakukan sejak munculnya potensi api daripada menunggu kebakaran meluas.

Melalui pemasangan pamflet dan edukasi dari lingkungan terkecil tersebut, Polri berharap kesadaran masyarakat semakin kuat untuk menjaga lahan dan lingkungan dari ancaman karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *