“Penebangan Hutan Ilegal di Kapuas Hulu: Dari Sidang Adat Hingga Jerat Hukum”

HUKUM, LOKAL107 Dilihat

Satreskrim Polres Kapuas Hulu menetapkan Yns alias Ans (47) sebagai tersangka dalam kasus pembabatan hutan di Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Yns, warga Dusun Dano Tuak, Desa Sibau Hulu, dituduh melakukan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan setempat. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menyatakan Yns terancam hukuman penjara satu hingga lima tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kasus ini berawal pada Januari 2024, saat Yns diundang ke sidang adat terkait dugaan penebangan kayu di Desa Sungai Uluk Palin. Namun, Yns tidak hadir sehingga masyarakat setempat membuat kesepakatan tertulis untuk menolak aktivitas penebangan kayu oleh Yns. Pelapor bersama masyarakat dan pengurus adat kemudian meninjau lokasi dan menemukan bukti-bukti berupa tunggul kayu yang telah ditebang dan kayu berbentuk persegi. Rapat umum yang diadakan pada 26 Januari 2024 menyepakati pemanggilan Yns untuk menghadapi tuntutan adat.

Pada rapat 1 Maret 2024, Yns hadir di kantor Desa Sungai Uluk Palin untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan pengurus adat. Tuntutan pertama adalah membayar adat sebesar 36 gram emas atau sekitar Rp39,6 juta. Tuntutan kedua adalah membayar Rp500 ribu per tunggul yang ditebang. Yns tidak mampu memenuhi tuntutan ini, sehingga masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Kapuas Hulu untuk penindakan hukum lebih lanjut.

Iptu Rinto menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III menggunakan GPS menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Loban Papau – Ng. Sibau. Yns diketahui memiliki dan menjual kayu jenis meranti tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Polres Kapuas Hulu mengamankan 30 balok kayu meranti yang telah diolah sebagai barang bukti.

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya peran masyarakat dan hukum adat dalam menjaga kelestarian hutan. Masyarakat Desa Sungai Uluk Palin yang tidak terima hutan mereka dibabat secara ilegal oleh pengusaha, akhirnya memilih jalur hukum untuk menghentikan aksi penebangan liar. Saat ini, meskipun tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan, proses hukum terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian alam Kapuas Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *