Terekam CCTV dan Viral, Pencuri HP di Kubu Raya Akhirnya Diciduk Polisi

KRIMINAL10 Dilihat

KUBU RAYA – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani yang disampaikan melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial RO (41), warga Pontianak Timur, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 14.35 WIB.

“ Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya. Meski sempat mengelak saat diinterogasi, pelaku akhirnya tak berkutik setelah ditunjukkan rekaman CCTV saat ia beraksi,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (22/4).

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu malam (19/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban tengah sibuk melayani pembeli di rumah makan miliknya. Sementara itu, handphone merk Oppo A53 warna biru milik korban diletakkan di atas meja kontainer tempat korban berjualan.

“ Melihat situasi yang lengang dan korban lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil handphone yang berada di atas meja. Setelah korban menyadari handphonenya hilang, ia sempat mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun handphone tersebut sudah tidak aktif,” jelas Ade.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.099.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Tim Jatanras yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang viral di salah satu platform media sosial.

“ Pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengaku tidak tahu-menahu saat diamankan petugas di kediamannya di Kecamatan Pontianak Timur, tapi rekaman CCTV membuktikan sebaliknya. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan petugas ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ade.

Saat ini, pelaku RO dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *